JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI merupakan sinyal ada kekosongan hukum soal koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
MoU itu ditandatangani ketiga lembaga pada Rabu (29/3/2017) pagi.
"Berarti belum ada aturannya kalau ada MoU seperti itu. Kami akan pelajari dan tentunya kami akan bikin undang-undangnya agar tidak ada MoU," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"MoU kan tidak punya kekuatan hukum yang baik," lanjut dia.
Desmond menyebutkan, UU mengatur secara jelas dan tegas. Sementara, MoU dianggapnya lemah dan bisa menimbulkan multitafsir.
(Baca: Perbarui MoU, Ini Hal yang Disepakati KPK, Polri dan Kejagung)
"Nah ini yang harus kita pikirkan, wacana ini kan bahan masukan untuk memperbaiki. Ini kan kekosongan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Ada 15 pasal yang tercantum dalam nota tersebut.
Dalam MoU ini, sinergi tiga lembaga penegak hukum itu makin diperkuat dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya dalam pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani tiga lembaga itu.
Dalam nota tersebut, ada penambahan kesepakatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik.
Selama ini, SPDP dikirim secara manual dan bisa menghabiskan waktu lebih banyak.
(Baca: Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi)
Pada Pasal 3 poin 5 MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.
Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.
Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.
Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.