Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasha "Ungu", Mendagri Sebut Tak Ada Larangan Pejabat Jalani Hobi

Kompas.com - 29/03/2017, 17:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Namun, tidak ada larangan bagi para pejabat untuk menjalankan hobinya.

“Kalau mau jujur, sebenarnya pejabat negara tidak boleh merangkap. Sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai pengacara, sebagai notaris, itu enggak boleh,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3/2017).

“Tapi, kalau dalam konteks keartisan, itu tidak ada aturannya,” lanjut dia.

Tjahjo menanggapi pertanyaan awak media terkait polemik Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Pasha bersama grup bandnya "Ungu", bertolak ke Singapura untuk menggelar konser.

Tindakan yang dilakukan Pasha tersebut, sebelumnya dikritik Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga. 

(Baca: Kritik Pasha ?Ungu?, Ketua DPRD Kota Palu Dituding Cari Popularitas)

Menurut dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur larangan bagi kepala daerah untuk bergabung dalam suatu usaha atau badan usaha.

Tjahjo menambahkan, dirinya berencana mengecek apakah Sigit telah melayangkan surat izin sebelumnya.

(Baca: Mendagri Ingin Cek Izin Pasha "Ungu" yang Manggung di Singapura)

Namun, ia menekankan, bahwa setiap kepala daerah berhak mengembangkan hobi sepanjang dilakukan saat hari libur.

“Setiap orang kan punya hobi, punya kesenangan. Sepanjang tidak mengganggu tugas-tugasnnya, apalagi dilaksanakan di hari libur, tidak ada masalah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com