JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, menyatakan perlu adanya perubahan komposisi keanggotaan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mengatakan, akan lebih baik bila keanggotaan KPU melibatkan semua pihak yang punya pengalaman dalam kepemiluan seperti partai politik (parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan akademisi.
"Akan lebih baik KPU berasal dari elemen parpol, LSM, dan akademisi sehingga komposisinya bisa 30 persen untuk masing-masing elemen," kata Ubedillah dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Hal itu, kata Ubedillah, mengacu pada sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan hasil studi banding dari negara lain yang demokrasinya lebih mapan.
Dengan demikian, partai politik selaku peserta juga akan didengar aspirasinya, namun potensi deadlock juga akan terhindar dengan adanya perwakilan LSM dan akademisi.
Selain itu, akademisi dan LSM dipandang memiliki perspektif yang lebih luas sehingga kepentingan masyarakat dalam pemilu tetap terjamin.
"Karena memang kritik dari komposisi Komisioner KPU yang sekarang, karena mereka dulunya Komisioner KPU daerah, mereka memiliki kedekatan dengan pemerintah, makanya opsi dari tiga elemen tadi, termasuk dengan mantan Komisioner KPU daerah di dalamnya patut dicoba," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan, Pansus mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Menurut dia, penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik justru meminimalisir kecurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.