JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, sepanjang yang diketahuinya, audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap proyek e-KTP selalu bagus.
Walaupun ada gugatan karena dianggap sekongkol dalam proses tender, tuduhan itu tidak terbukti.
Oleh karena itu, dia melanjutkan proyek e-KTP.
"Tiga tahun diperiksa BPK, tidak pernah BPK katakan kerugian negara," ujar Gamawan, saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan mengatakan, tak mungkin ia menandatangani nota untuk menyetujui proyek itu jika hasil auditnya buruk.
Jika ada hasil yang tidak beres, Gamawan memastikan proyek itu akan diberhentikan.
Sementara, pengacara kedua terdakwa, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya, Sugiharto, menyebutkan hasil audit BPK terhadap pemeriksaan e-KTP tahun 2012.
(Baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)
Hasilnya menyebutkan ada kelebihan pembayaran, harga perkiraan sementara bukan berdasarkan harga pasaran, dan harga satuannya tidak jelas.
"Suratnya ditujukan ke Saudara. Apakah tahu temuan itu?" tanya pengacara.
"Temuan itu saya disposisi ke KPA," kata Gamawan.
Gamawan mengaku tak melihat adanya ketidakberesan dalam laporan tersebut.
Jika memang ada catatan, ia telah mendisposisi hasil audit itu kepada bawahannya sehingga bukan tanggung jawabnya lagi.
"Saya tidak ingat (ada catatan). Kalau saya disposisi, diselesaikan (oleh bawahannya)," kata Gamawan.
Namun, ia mengaku tidak tahu apakah sudah ada tindaklanjut mengenai hasil audit itu atau belum.
Ia bersikukuh bahwa dalam kesimpulan yang dibacanya, tak ada catatan buruk BPK mengenai proyek e-KTP.