Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pesiar Rusak Terumbu Karang di Raja Ampat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Kompas.com - 15/03/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta pertanggungjawaban pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky akibat insiden yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu (4/3/2017) lalu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, insiden tersebut merupakan tindak perusakan lingkungan.

Pelakunya dapat dijerat pidana dan perusahaan pemilik kapal juga harus bertanggung jawab.

"Tentunya pemerintah sangat concern, dan sangat khawatir hal ini bisa terjadi. Dan semua langkah akan diambil agar pertanggungajwaban dilakukan, baik itu dlm konteks pidana maupun perdatanya," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Arrmanatha menilai, meminta pertanggungjawaban merupakan hal penting yang akan diupayakan pemerintah.

(Baca: Tangani Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang, Luhut Bentuk Tim)

Sebab, terumbu karang yang dirusak oleh kapal tersebut berada di kawasan yang dilindungi.

"Konteks ganti rugi kerusakan yang terjadi di sana, karena itu adalah kawasan cagar budaya, itu ada aspek pidananya. Semua aspek akan diambil oleh pemerintah untuk memastikan pertanggungajwaban penuh diberikan," kata Arrmanatha.

Kapal pesiar MV Caledonian Sky saat itu hendak mengantarkan 102 wisatawan untuk melakukan pengamatan burung di Waigeo.

Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.

Akan tetapi, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.

Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora dan stylophora.

(Baca: Pemilik Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Siap Ganti Rugi)

Kini, kapal tersebut terpantau berada di perairan Filipina. Sementara itu, pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky sudah menyatakan bersedia mengganti kerugian terumbu karang di Raja Ampat, Papua, yang rusak akibat ditabrak kapalnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, usai kejadian, pihak kapal sudah membuat berita acara kepada pemerintah setempat.

"Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu," ujar Siti di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com