Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Tanjung Emas Segera Disidang

Kompas.com - 10/03/2017, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara untuk tersangka Johny Haposan dan Fransisco Hari Ananda dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Pada 10 Maret 2017, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).

Johny merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor pengawasan dan Peyanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

(Baca: Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli)

Sedangkan Fransisco adalah PNS Pengawasan dan Penyidikan pada kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka. Namun, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi, masih dalam proses untuk dilengkapi.

"Masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Agung.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) atau Importir yang melakukan Importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Mereka mengenakan biaya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per kontainer. Jika importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan terhadap dokumen impor.

Nota tersebut membuat importir harus membayar bea masuk lebih banyak.

(Baca: Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas)

"Praktik pungli ini berlangsung sejak bulan April sampai November 2016," kata Agung.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.721.851.629, satu mobil merk Toyota Harier, lima unit HP, 12 Kartu ATM, lima buku tabungan, lima unit komputer, dan sebuah laptop.

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com