JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami keterlibatan industri atau perusahaan pengguna cabai sebagai bahan baku dalam kasus permainan harga cabai rawit merah di pasaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa orang dari pihak perusahaan dalam kasus ini.
"Sekarang kami sedang periksa dari industri, sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Agung saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).
Hingga hari ini, sebanyak tiga orang dari perusahaan telah diperiksa. Namun, Agung enggan menyebutkan dari perusahaan mana saja.
Selain perusahaan, penyidik juga memeriksa beberapa pengepul. Hampir semua diperiksa di daerahnya masing-masing, seperti Banyuwangi, Jember, Surakarta, dan Klaten.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam kasus ini, harga cabai untuk pasar tradisional dan perusahaan dipukul rata, yakni sekitar Rp 180.000 perkilogram.
Belum diketahui apakah harga tersebut murni ditentukan oleh pengepul atau ada campur tangan perusahaan.
"Kalau kami ingin katakan apakah perusahaan menjadi bagian yang menetapkan harga, tentu kami akan urai dari distribusi ini," kata Martinus.
Harga cabai rawit merah naik drastis saat alur dari penyuplai ke pedagang, kemudian pedagang ke masyarakat. Dalam kasus ini, diketahui ada alur dari penyuplai langsung ke perusahaan.
Adapun yang diawasi polisi yaitu kongkalikong dalam penetapan harga.
"Ini yang kami dalami, apakah ada kaitan perusahaan itu melakukan suatu perjanjian penetapan harga atau tidak," kata Martinus.
(Baca: Polisi Incar Enam Penimbun Cabai Rawit Merah)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang semuanya merupakan pengepul. Penyidik masih mengincar enam pengepul lain yang diduga terlibat dalam permainan harga ini.
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari perkiraan.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyidik juga menjerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.