JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Uang korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Atut yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017), menguraikan beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi.
Salah satunya, berupa pemberian fasilitas berlibur ke Beijing, berikut dengan uang saku bagi pejabat di Dinas Kesehatan Pemprov Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
"Jumlahnya sebesar Rp 1,65 miliar," ujar jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan Atut.
Selain itu, dalam surat dakwaan, Atut sendiri diduga memperkaya diri sebesar Rp 3,85 miliar, kemudian memperkaya adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Atut disebut memperkaya Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten, sebesar Rp 300 juta.
(Baca: Dakwaan Kasus Alkes Banten, Rano Karno Terima Rp 300 Juta dari Atut)
Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut juga dinilai berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Korupsi yang dilakukan Atut, menurut jaksa, dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
(Baca juga: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.