Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ekstasi dari Perancis, Gunawan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/03/2017, 05:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan diringkus tim gabungan bea cukai dan Polda Sumut. Pasalnya, Gunawan membeli pil ekstasi dari Perancis dan Belanda menggunakan jasa pos internasional.

Modusnya, pil hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) sebanyak 75 butir saat pengiriman dikemas dalam amplop surat.

"Setelah terdeteksi, kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang berisi 75 butir ekstasi yang sebagiannya dalam keadaan hancur," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3/2017).

Surat dari Perancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Satu ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satunya lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla. Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas.

"Alamat di Jalan Pelita itu rumah saudara pelaku, rumah pelaku di Jalan Gurilla. Saat rumahnya digeledah, kita menemukan serbuk ekstasi lainnya," kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung.

Ternyata, kiriman ekstasi impor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku sudah menerima kiriman ekstasi dari dari Perancis dengan cara yang sama.

Merasa aman, pelaku memesan kembali dari Perancis. Tetapi karena kiriman lama datangnya, pelaku tak sabar, dia memesan lagi ke Belanda. Ternyata pesanan datang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC) dan berkomunikasi menggunakan email.

"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini tidak terawasi padahal berbahaya, buktinya tersangka yang hanya tamatan SMP bisa melakukannya," tambah Tanjung.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku ekstasi impor itu akan diracik dan diperbanyak lalu diedarkan ke lokasi hiburan malam di Medan.

"Dalam sebutir ekstasi impor itu, setelah diracik bisa jadi 20 pil ekstasi lagi. Pelaku juga memesan alat cetak pil untuk memulai produksinya," kata dia.

Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop dan komputer yang digunakan pelaku berkomuniasi dan bertransaksi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Tanjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com