JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU DKI Jakarta berkomitmen menyediakan data pemilih yang akurat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menanggapi kemungkinan berlangsungnya putaran kedua pada pilkada DKI Jakarta.
Menurut Ferry, data pemilih yang akurat sangat penting sehingga semua orang yang punya hak memilih dapat menggunakan hak pilihnya. KPU, kata Ferry, sudah berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta.
Akurasi daftar pemilih termasuk dalam pembahasan tersebut.
(Baca: Mendagri "Curhat" Anaknya Tak Masuk DPT Pilkada Jakarta)
"Sehingga nantinya DPT pilgub plus DPTb, plus orang yang berhak memilih tapi tidak bisa memilih pada hari H, plus pemilih berumur 17 tahun dan yang menggunakan surat keterangan, seluruhnya kita gabungkan," ujar Ferry di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Selain itu, KPU juga akan merasionalisasi data pemilih dan pembersihan data pemilih yang ada di server.
Sehingga, data bagi orang yang telah meninggal atau sudah pindah alamat keluar Jakarta dicoret dari DPT.
KPU juga akan fokus mendata warga daerah yang belum terdata ketika pemuktahiran data sebelumnya. Misalnya, di apartamen dan perumahan mewah.
Namun demikian, KPU berharap adanya sikap proaktif dari masyarakat.
"Kami juga berharap profaktif masyarakat, tidak bisa dong tanpa ada partisipasi. Jadi dalam tahapannya itu menginformasikan kepada publik ini DPS putaran kedua baru nanti di kritisi oleh masyarakat, nanti setelah itu baru bisa dtetapkan DPT," kata dia.
Ferry menambahkan, pada putaran kedua nanti tidak ada lagi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke lapangan.
KPU hanya melakukan setengah pemuktahiran data pemilih sebab keterbatasan waktu yang tidak sampai satu bulan.
(Baca: Sebelum Ditetapkan, DPS Pilkada Putaran Kedua Akan Diumumkan)
"Ini tidak butuh satu bulan, ini hanya mengkompilasi data yang ada termasuk tadi data yang belum terdaftar. Termasuk kami berharap sentra apartemen dan setidaknya mengecek lah ke web kita bahwa itu ada atau tidak. Kalau tidak, kan harus segera direspon ke petugas PPS kita," kata Ferry.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI akan menetapkan Pilkada DKI 2017 berlangsung satu atau dua putaran pada 4 Maret 2017 jika tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.