Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tetapkan Hakim "Ad Hoc" Bisa Kembali Dipilih Tiap 5 Tahun, tetapi..

Kompas.com - 21/02/2017, 22:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa seorang hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) bisa kembali diangkat setiap lima tahun.

Mereka bisa menjabat lagi sebelum berusia 62 tahun untuk hakim ad hoc pada pengadilan negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Keputusan ini disampaikan majelis MK dalam sidang putusan uji materi nomor 49/PUU-XIV/2016 yang digelar Selasa (21/2/2017).

“Masa tugas Hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap lima tahun," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan.

Ketentuan ini mengubah peraturan sebelumnya pada Pasal 67 ayat 2 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi, "Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan".

Pasal itu mengatur bahwa hakim ad hoc hanya boleh menjabat dua periode. 

Namun demikian, MK memutuskan, syarat seseorang dapat kembali menjabat sebagai hakim ad hoc PHI diperlukan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” kata Arief.

Meskipun seorang hakim ad hoc PHI telah mendapat rekomendasi untuk kembali diangkat, namun itu bukan berarti meningkatkan kans untuk terpilih pada saat mengikuti proses seleksi. 

Dalam permohonan uji materi yang disampaikan ke MK, pemohon menilai ketentuan dapat diangkat hanya dua periode itu menimbulkan masalah, khususnya berkaitan dengan keberlanjutan penyelesaian perkara.

Selain itu, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian karir sebagai hakim pengadilan hubungan industrial.

Padahal, pola rekrutmen yang harus dilewati sangat ketat dan selektif, bahkan melibatkan presiden dengan keputusan presiden untuk penetapannya dan juga peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai badan pengawas.

Pertimbangan MK

Dalam petimbangannya, MK menilai, keberadaan hakim ad hoc tidak dapat dipisahkan dengan sistem peradilan di Indonesia.

Hakim ad hoc diadakan untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman di dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang keberadaannya berada dalam peradilan yang bersifat khusus, misalnya pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan.

Oleh karena itu demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, MK berpendapat sedianya jabatan tersebut diemban oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme yang telah teruji dan memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com