Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Terima Perwakilan Massa Aksi 212

Kompas.com - 21/02/2017, 12:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menerima perwakilan massa aksi damai 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Aksi tersebut menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu.

Sejumlah 20 orang perwakilan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR.

Di antaranya Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penanggungjawab aksi, Muhammad Al Khatath, Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam, serta sejumlah perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.

"Kami fokus untuk mencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Mudah-mudahan Komisi III punya kemampuan untuk berfungsi dalam rangka menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia ini," ujar Al Khatath dalam RDPU di ruang rapat Komisi III, Selasa siang.

Sementara itu, Usamah Hisyam membantah jika aksi tersebut bermuatan politik. Aksi 212, kata dia, murni untuk memperjuangkan penegakan hukum.

"Keliru kalau aksi ini dianggap aksi politik. Kalau aksi politik tidak mungkin saudara-saudara kita datang dari berbagai daerah kemari. Ini bukan aksi politik tapi aksi bela Al Quran," ujarnya.

Adapun Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menuturkan bahwa segala tuntutan masyarakat akan diakomodasi oleh DPR melalui mekanisme yang ada.

Untuk kasus Ahok, sejumlah fraksi telah menandatangani hak angket untuk meminta penjelasan terkait status Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Ada 4 fraksi dan 90 anggota Dewan yang sudah tandatangan hak angket, tinggal pengesahan di sidang paripurna. Apakah berhasil atau tidak tergantung pada peta politik yang ada di DPR ini," kata Bambang.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.

Pasalnya, Ahok dinilai tak pantas menjabat Gubernur DKI dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Sementara tuntutan lainnya adalah aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com