Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Adik Ipar Jokowi dan Pembunuh Kim Jong Nam yang Berpaspor Indonesia

Kompas.com - 17/02/2017, 06:28 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com – Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Hal itu diungkapkan Jokowi menanggapi perkara adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang disebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak.

Penegasan Jokowi itu menjadi salah satu berita yang banyak dibaca sepanjang Kamis kemarin (16/2/2017).

Berita lain yang menjadi perhatian adalah soal penangkapan perempuan berpaspor Indonesia oleh kepolisian Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara.

Kabar lain yang juga mendapat perhatian pembaca adalah berita bantahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait tudingan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang bermuatan politis.

Berikut 5 berita kemarin yang sebaiknya Anda simak:

1. Kata Jokowi Soal Kasus Suap Adik Iparnya

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang disebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak.

Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

"Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

"Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," tambahnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memercayai orang-orang yang datang mengatasnamakan keluarganya.

"Mungkin lebih dari lima kali. Di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN, semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas," ucapnya.

(Baca: KPK Ungkap Peran Arif Budi Sulistyo dalam Kasus Suap Pejabat Pajak )

Sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Beberapa orang yang ikut berperan disebut namanya dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rajamohanan. Salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.

"Semua nama yang disebut dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya, akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," ujar jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan.

Selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Pembunuh Kim Jong Nam Perempuan Indonesia?

TOSHIFUMI KITAMURA / AFP Foto ini diambil pada 2001, ketika Kim Jon Nam tiba di bandara Narita, Jepang.
Kepolisian Malaysia, Kamis (16/2/2017), menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.

Pada Rabu malam, polisi Malaysia menangkap perempuan berpaspor Indonesia dan langsung menjalani pemeriksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com