JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah diminta segera memperbaiki regulasi terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumitnya proses perizinan yang ada membuat implementasi pembangunan rumah yang terjangkau bagi kalangan MBR menjadi sulit.
"Makanya, Pak Wapres bilang kesimpulan rapat pertama adalah menginstruksikan Mendagri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah segera menyusun perda," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Rapat siang ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Rapat itu diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo merilis paket kebijakan ekonomi ke-13. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memangkas sejumlah regulasi untuk mempercepat pembangunan rumah bagi MBR.
"Selama ini ada 44 perizinan di daerah. Dengan kebijakan paket ekonomi ke-13, itu terpangkas jadi hanya 11 perizinan. Untuk merubah dari 44 izin menjadi 11 izin itu dibutuhkan perda," kata Basuki.
"Untuk menyusun perda, ada aturan di daerah bahwa harus melakukan public hearing dengan tokoh-tokoh dan sebagainya," ujar dia.
Basuki menambahkan, sejauh ini baru lima kota yang sudah cukup baik dalam menerapkan proses perizinan singkat, yaitu Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Makassar, dan Temanggung.
"Contoh saja itu yang lima kota itu. Karena di lima kota itu izinnya hanya sehari, kok bisa? Yang lainnya kenapa?" kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan terus mempercepat proses sosialisasi paket kebijakan ekonomi tersebut.
Ia menyebutkan, ada sejumlah regulasi yang harus disinkronisasi untuk mempercepat regulasi tersebut.
"Soal izin lingkungan dan IMB (izin mendirikan bangunan), juga penyediaan lahan. Untuk izin lingkungan sudah diatur dengan Permen LHK baru, kemudian IMB juga sudah dengan Permen PU juga baru. Tinggal sosialisasi ke daerah yang dipercepat," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada awak media.