Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sikap Demokrat jika Mendagri Tak Berhentikan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Agus, dengan status terdakwa yang disandangnya dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya diberhentikan sementara.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik di publik karena masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Agus menyebutkan, jika mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

(Baca: Soal Status Gubernur Ahok, Ini Kata Ketua DPR)

"Kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukuman Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa," ujar dia.

"Merujuk surat dakwaan, jaksa mendakwa Ahok itu menggunakan Pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," kata Agus.

Sidang Ahok telah digelar sebanyak sembilan kali sehingga seharusnya aturan tersebut dapat menjadi rujukan.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," kata dia.

(Baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut.

"Ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait status Ahok.

Menurut dia, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara.

Pertama, statusnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujar Al Muzzammil, Minggu (12/2/2017).

Kompas TV Seusai sertijab Ahok menyatakan, apa yang sudah diubah oleh Sumarsono, bisa saja diubah lagi olehnya. Selain itu, ahok juga berpesan kepada para PNS di lingkungan DKI Jakarta untuk tidak berpolitik apalagi terkait unsur sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com