Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA

Kompas.com - 10/02/2017, 20:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tengah menyiapkan proses pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sehubungan dengan purna bakti ketua MA, Hatta Ali.

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017).

Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Pansel sudah dibentuk beberapa waktu saya sebelum jadi sekretaris, kemudian kemarin dan tadi pagi kami rapat untuk menyiapkan kesiapan ke dalam (internal). Kegiatan dilaksanakan tanggal 14 Februari di lantai 14 gedung MA," ujar Pudjoharsoyo saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Kristian Erdianto Ketua MA Hatta Ali saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Hatta Ali, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada 7 April 1950 tersebut dilantik menjadi ketua MA pada 8 Februari 2012 oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu. Hatta saat ini berusia 67 tahun.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa masa jabatan ketua MA adalah lima tahun.

 

Sementara pada Pasal 11 huruf b UU No 3/2009 disebutkan bahwa, "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b. telah berusia 70 tahun".

Mengacu pada pasal itu, Pudjoharsoyo menuturkan, Hatta berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun.

Setelah itu MA akan melakukan pemilihan lagi.

"Misal (Hatta) terpilih, masa bakti 3 tahun ya nanti ada pemilihan lagi," kata Pudjoharsoyo.

Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

(Baca: Pudjoharsoyo Harus Pastikan MA Bersih dari Mafia Peradilan)

Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung. Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com