Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Sebut Syarat Hakim MK Berlatar Politikus Perlu Diatur

Kompas.com - 09/02/2017, 16:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, tidak masalah jika hakim MK yang direkrut Presiden Joko Widodo berlatar belakang politikus.

"Kalau dia sudah jadi Hakim MK, dia bukan politikus lagi. Itu soal latar belakang saja," ujar Jimly saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Meski demikian, Jimly merasa perlu dibuat aturan khusus soal hakim MK berlatar belakang politikus.

(Baca: Masa Jabatan Hakim MK Diusulkan 7 Tahun dan Hanya Satu Periode)

Berkaca pada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai syarat minimal lima tahun melepas jabatan struktural partai politik, semestinya untuk calon hakim MK pun dikenakan syarat demikian.

"Kalau (syarat calon anggota KPU) lima tahun, mestinya (syarat calon hakim MK) lima setengah tahun. Harus lebih tinggi persyaratannya tidak terlibat dalam partai politik," ujar Jimly.

Jimly tidak setuju jika hakim MK disyaratkan sama sekali tidak boleh berlatar belakang politik.

Menurut Jimly, pengalaman di dunia politik adalah salah satu hal yang membuat seseorang memiliki sifat kenegarawanan.

"Latar belakang akademisi 100 persen juga belum tentu baik sepanjang dia tidak punya pengalaman politik," ujar Jimly.

(Baca: Seleksi Transparan Bukan Jaminan Hasilkan Hakim MK yang Bersih)

Diketahui, pascaditangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi, hakim MK tinggal berjumlah delapan orang.

Saat ini, Presiden Jokowi sudah menerima surat permohonan pemberhentian Patrialis dari Majelis Kehormatan MK.

Presiden pun lagi merancang panitia seleksi hakim MK pengganti Patrialis. Hingga memasuki pekan kedua Februari 2017, belum diketahui siapa yang menjadi tim panitia seleksi tersebut.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Nasional
Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com