Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yap Thiam Hien, Pembela Orang Miskin, Bukan Tipe "Advokat Ferrari"...

Kompas.com - 31/01/2017, 06:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Yap Thiam Hien punya kesan tersendiri di mata pengacara senior Todung Mulya Lubis. Sebagai seorang advokat, Yap tidak segan-segan untuk menerima masyarakat miskin sebagai kliennya.

Menurut Todung, Yap seringkali menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum tanpa bayaran sedikit pun.

"Pak Yap banyak melakukan pekerjaan pro bono," ujar Todung saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

"Dia membantu LBH menangani kasus-kasus tahanan politik dan itu semua tanpa bayaran. Saya beruntung pernah bekerja bersama Pak Yap dalam beberapa kasus," kata dia.

Bagi Todung, Yap Thiam Hien merupakan sosok advokat yang berpihak pada masyarakat miskin. Yap juga dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia.

Dia pernah membela pedagang di Pasar Senen, yang tempat usahanya digusur oleh pemilik gedung.

Sebagai salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yap berani membangkitkan semangat "wong cilik" yang tertindas dan tergusur untuk menentang kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan asas keadilan.

Bukan tipe "advokat Ferrari"

Sisi lain yang menarik dari Yap adalah soal kesederhanannya. Menurut Todung, Yap selalu melihat segala sesuatunya dari aspek fungsional.

Saat ini, kata Todung, sulit sekali untuk menemukan sosok advokat seperti Yap Thiam Hien. Yap tidak pernah melihat siapa klien yang dibelanya, tapi apa kasus yang akan dikerjakannya.

Hampir semua perkara yang ditanganinya sarat dengan isu hak asasi manusia. Dia tidak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan walaupun risikonya ditahan dan dipenjara.

Seringkali dia membela klien yang sebelumnya ditolak advokat lain karena miskin atau memiliki pandangan ideologi yang berbeda.

"Pak Yap mencerminkan advokat berintegritas yang tidak gila uang, 100 persen advokat. Beliau bukan tipe advokat yang gemar naik Ferrari atau Lamborghini. Dia juga tidak naik Mercedez," ucapnya.

Semasa hidupnya, Yap termasuk orang yang gigih menentang segala bentuk praktik diskriminasi dan ketidakadilan.

Yap tercatat pernah menjadi pembela Subandrio, mantan wakil perdana menteri di era Presiden Soekarno yang ditangkap karena tuduhan terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Dia juga pernah menjadi penasehat hukum AM Fatwa, tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok tahun 1984. Peristiwa tersebut berakhir dengan tragedi kejahatan berat hak asasi manusia.

(Baca juga: Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...)

Anti-diskriminasi

Selain itu, Yap juga menjadi salah seorang yang tidak setuju isi dari Pasal 6 UUD 1945, bahkan sebelum dilakukan amandemen pada era reformasi.

Pasal tersebut cenderung mendiskriminasi karena menyebut Presiden RI adalah orang Indonesia asli.

Setelah amandemen, pasal tersebut kemudian diubah menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."

Menurut Todung, sikap Yap tersebut bukan semata-mata karena Yap seorang Tionghoa. Namun, Yap percaya pada rule of law, keadilan, dan hak asasi manusia tidak boleh bias SARA.

"Saya yakin jika beliau masih hidup, beliau akan membela hak kelompok minoritas yang lain seperti Ahmadiyah, Syiah dan lain sebagainya," kata Todung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com