JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi menyita tali dan tongkat rotan dari dua tersangka kasus penyiksaan peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Diduga, dua benda tersebut dijadikan alat penyiksaan peserta pendidikan dasar (diksar) hingga mengakibatkan tiga di antaranya meninggal dunia.
"Tali ini yang digunakan untuk mencambuk, kemudian ada batang kayu untuk pukulin mereka ini," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Martinus mengatakan, dua dari tiga korban juga sudah diotopsi untuk mendapatkan data yang valid soal penyebab kematian mereka. Dari hasil otopsi, terlihat ada luka memar dalam tubuh korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 dan Pasal 351 karena bersama-sama melakukan suatu tindakan penganiayaan," kata Martinus.
Kedua tersangka, yakni M Wahyudi alias Yudi (25) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27), merupakan mahasiswa UII sekaligus anggota Mapala UII.
(Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kematian Peserta Diksar Mapala UII)
Keduanya ditangkap di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin pagi sekira pukul 05.30 WIB. Keduanya saat ini ditahan di Mako Polres Karanganyar.
Tiga mahasiswa UII meninggal dunia saat mengikuti Diksar "The Great Camping" XXXVII di Dusun Tlogodringo, Gondosuli, Karanganyar, Jawa Tengah.
Tiga mahasiswa tersebut adalah Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20). Diksar dilaksanakan pada tanggal 14-22 Januari 2017 yang diikuti 37 peserta.