Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Kasus Patrialis Tak Dikaitkan dengan SBY

Kompas.com - 29/01/2017, 11:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Syarief mengakui bahwa Patrialis merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk SBY saat masih menjabat Presiden pada 2013 silam. Sebelumnya, SBY juga mempercayakan Patrialis sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, Syarief meminta hal itu tidak dihubungkan dengan penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terjadi.

"Enggak ada kaitannya dong. Kenapa kok masalah lalu yang dikait-kaitkan, sementara kejadiannya sekarang. Kan enggak ada relevansinya," kata Syarief saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).

Syarief menjelaskan, penunjukan Patrialis sebagai hakim MK oleh SBY juga sudah sesuai prosedur. Patrialis, kata dia, merupakan hakim MK dari unsur pemerintah sehingga tidak wajib melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Sebenarnya peraturan Undang-undangnya begitu. Kalau enggak setuju ya UU-nya di-judicial review," kata Syarief.

Syarief mengingatkan bahwa Patrialis tidak pernah bergabung dan menjadi politisi Demokrat. Ia adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional.

"Enggak ada kaitannya dengan Demokrat. Patrialis kan eks-politisi PAN, tanya ke PAN, jangan tanya ke Demokrat," ucap Syarief.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono sebelumnya menilai, Patrialis Akbar membawa banyak beban di pundaknya saat ia ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 2013. Sebab, ia merupakan Hakim MK yang langsung ditunjuk oleh presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dia (Patrialis) menanggung beban pada kepercayaan yang diberikan Presiden waktu itu, Pak SBY," kata Harjono kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).

Apalagi, kata Harjono, pengangkatan Patrialis itu juga sempat dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.

Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat. Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.

Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun pemerintah banding dan keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga Mahkamah Agung.

"Kita tahu semua, bukan rahasia umum, dulu ada yang persoalkan kenapa tidak dipilih secara transparan. Tidak ada panitia seleksinya," ucapnya.

Kompas TV Kronologi Penangkapan Hakim Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com