Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru soal Komite Sekolah Dikritik, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 17/01/2017, 06:34 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang penggalangan dana yang dapat dilakukan Komite Sekolah sempat menuai kritik. Pasalnya, Permendikbud itu dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.

Polemik tersebut dipicu oleh bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.

Namun, hal tersebut dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 “Pada intinya Permendikbud ini sebenarnya bukan legitimasi terhadap pungutan tetapi sebagai rambu-rambu mengenai peran Komite Sekolah. Latar belakangnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan, salah satunya revitalisasi peran Komite Sekolah yang selama ini kurang tajam. Namun dengan prinsip gotong royong,” ujar Irjen Kemendikbud Daryanto dalam konferensi pers di Graha I Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

Mengenai penggalangan dana, Daryanto mengatakan masyarakat justru dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan di sekolah dengan prinsip gotong royong.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Ada unsur pemerintah daerah dan masyarakat juga.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.

“Permendikbud ini mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan. Hasil penggalangan dana tersebut pun dibukukan dalam rekening bersama. Jadi tidak liar, tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto.

Nantinya, hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan tersebut dipergunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan kegiatan, pengembangan sarana, dan prasarana, hingga kegiatan operasional dari anggaran.

Sebelum menggunakan dana hasil penggalangan tersebut, sekolah harus menerima persetujuan dari Komite Sekolah. Pertanggungjawaban juga harus diberikan dalam sebuah laporan yang transparan yang disampaikan kepada orang tua murid.

“Penggunaan sumbangan dan bantuan harus dilaporkan kepada orang tua murid. Harus dibuka seluas-luasnya secara transparan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang.

Sumbangan tidak dipaksakan

Terkait dengan kekhawatiran akan terbebannya orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi penggalangan dana tersebut, Catharina Girsang mengatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak akan memberatkan.

“Permendikbud ini juga bertujuan bukan untuk membebani masyarakat. Bantuan dan sumbangan tidak diperkenankan diminta dari orang tua murid yang tidak mampu,” ujar Catharina.

Pengawasan terhadap sumbangan dan bantuan yang diterima akan melibatkan pihak ketiga yaitu pengawas sekolah yang dibawahi oleh dinas-dinas pendidikan di daerah tempat sekolah berada. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com