Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum

Kompas.com - 09/01/2017, 13:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak hanya memblokir situs yang dianggap melanggar undang-undang.

Penegakan hukum kepada orang-orang di balik situs tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Selain pemblokiran harus diikuti dengan penegakan hukum. Bisa dianalisis sebagian besar pelaku intelektualnya siapa. Pemblokiran langkah yang cukup baik, tapi belum optimal," kata Pengamat siber dan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Hal itu dikatakan Ruby ketika diminta tanggapan soal pemblokiran 11 situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

(baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)

Ruby menjelaskan, meski jumlah situs yang bermuatan ujaran kebencian dan berita hoax sangat banyak, namun ada pola tertentu yang bisa ditelusuri untuk mengungkap dalang atau pelaku intelektualnya.

Dia menyebut, ada indikiasi pelaku intelektual hanya terdiri dari segelintir kelompok saja. Kelompok tersebut, kata Ruby, dengan mudah membuat banyak situs serupa untuk mengelabui pengawasan dari pemerintah.

"Kalau terkait cyber crime tergantung modus, bisa kelihatan pelakunya. Polanya bisa dilihat, walau masif bisa ditelusuri pelaku intelektualnya. Tergantung penyidik Kemenkominfonya. Misal website soal Bachrun Naim itu kan pasti ada pelaku intelektual yang menyiapkannya," kata Ruby.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

Ruby menambahkan, pemblokiran 11 situs bermuatan negatif merupakan tindakan yang sah sesuai dengan undang-undang.

Sebab, tanpa pemblokiran, situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan munculnya situs yang serupa.

"Pemblokiran itu sah karena sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Soal pemblokiran diatur dalam revisi UU ITE. Lagipula situs yang diblokir jelas memiliki konten yang melanggar hukum," ujar Ruby.

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

 

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com