Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 01/01/2017, 13:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan warga negara asing terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam Tahun Baru.

Target dari kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Desember itu adalah tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, menuturkan, dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, sebanyak 76 perempuan berkewarganegaraan China dengan usia 18 hingga 30 tahun telah diamankan.

"Melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK)," ujar Yurod dalam konferensi pers di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Tarif yang dipatok untuk 76 perempuan tersebut Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka terjaring dari tiga tempat hiburan di Jakarta.

Turut diamankan, barang bukti berupa 92 paspor kewarganegaraan China, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sekitar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. (Baca: Fadli Zon: Isu TKA China Perlu Perhatian Khusus Pemerintah)

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra 76 warga negara RRC terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. 76 perempuan tersebut kemudian hadir dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Selain Ditjen Imigrasi, beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa yang menjaring 49 WNA dari Italia, India, Perancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya.

"Orang asing yang telah terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing berjumlah 125 jiwa," tutur Yurod.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian. Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122). (Baca: Diduga Sakit, WNA China Tewas Setelah Dipijat Terapis Lokal)

Saat ini, 76 WN asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik imigrasi. Mereka akan dibawa ke rumah detensi untuk diberi pendalaman.

"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya beban atau benda, deportasi, dan penangkalan ataupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Kompas TV 17 WNA Ditangkap di Bandara Soetta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com