Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Langgar Hukum, Polisi Cek Intensitas Klakson "Telolet"

Kompas.com - 23/12/2016, 15:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Polri akan mengecek intensitas suara "telolet" yang berasal dari klakson bus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, intensitas suara klakson tersebut tak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan dalan undang-undang.

"Masih akan dilihat dan akan dikur berapa sebenarnya desibelnya. Korlantas akan melakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran dari Dinas Perhubungan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara itu, sejauh ini umumnya suara "telolet" dari klakson dalam rentang 93 hingga 118 desibel.

Dengan demikian, hal tersebut dianggap masih dalam batas wajar.

"Apabila melebihi ambang batas, bisa dilakukan penegakan. Baik dilakukan melalui tilang, maupun dengan teguran tertulis atau lisan," kata Martinus.

Suara "telolet" yang terlampau keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, tempat membunyikan klakson juga tak bisa sembarangan. Suaranya bisa merusak konsentrasi pengemudi.

Lainnya, klakson tidak boleh dibunyikan di sekitar tempat ibadah dan sekolah karena akan mengganggu aktivitas.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai edukasi bahwa ada batasan-batasan yang harus dipatuhi untuk membunyikan klakson "telolet".

"Tapi jangan dilihat penegakan hukumnya. Ini akan dilakukan upaya persuasif dengan dilakukan patroli supaya jangan sampai jadi korban," kata dia.

Mayoritas penikmat klakson "telolet" adalah kalangan anak-anak.

Mereka bergerombol di pinggir jalan menunggu suara tersebut dari sang sopir.

Namun, Martinus menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus diutamakan.

Kompas TV Viral Klakson Bus Jangkiti Klub Sepak Bola Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com