JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, Kamis (22/12/2016).
Eko merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAO (Muhammad Adami Okta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(Baca: TNI Seharusnya Biarkan KPK Koordinasikan Langsung Penyidikan Korupsi di Bakamla)
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pengusaha.
Ketiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dan dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Keempat tersangka ditangkap setelah terjadi penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko Susilo.
(Baca: KPK Mengaku Tahu Keberadaan Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla)
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sejumlah Rp 2 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.