Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Perlindungan Buruh Migran Lambat, DPR Salahkan Pemerintah

Kompas.com - 18/12/2016, 16:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyalahkan pemerintah atas lambatnya revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Irma menilai, tidak ada koordinasi yang baik antara tiga instansi pemerintah, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Di internal pemerintah ada perbedaan satu sama lain," kata Irma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin Minggu (18/12/12016).

RUU PPILN ini sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Namun hingga akhir periode, pembahasan tidak pernah selesai.

Di awal periode 2014-2019, RUU ini kembali dibahas dan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (PBMI).

Irma memastikan, pembahasan RUU ini di internal Komisi XI sudah selesai. Hanya saja, justru di internal pemerintah sendiri terjadi ego sektoral antar lembaga sehingga membuat revisi ini tak kunjung selesai.

Hingga saat ini, belum ada daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan oleh pemerintah. "Harusnya pemerintah jangan memikirkan institusi masing masing. Tapi pikirkan buruh migran kita," ucap Irma.

Irma belum mau menyampaikan secara detil perbedaan pendapat seperti apa yang terjadi di internal pemerintah saat ini.

Namun jika nantinya belum ada juga kemajuan dari pemerintah terkait pembahasan RUU ini, ia berjanji akan membuka semuanya ke publik.

"Harusnya, pemerintah tanggalkan dulu ego sektoralnya, kalau di Komisi IX kami sudah buka semua celah untuk perbaiki klausul yang bersayap dan multitafsir," ucap Irma.

Sementara, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengakui memang ada perbedaan pendapat dan kepentingan antara institusinya, serta Kemenaker dan Kemenlu.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam revisi sebuah undang-undang adalah hal yang biasa. "Dalam setiap pembahasan UU yang melibatkan tiap instansi, pasti ada kepentingan masing-masing," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com