Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPG Konter Ponsel ditangkap Saat Hendak Buang Janin Berumur 6 Bulan

Kompas.com - 17/12/2016, 20:57 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang sales promotion girls (SPG) sebuah konter ponsel di Salatiga diamankan aparat Satreskrim Polres Salatiga saat hendak membuang janin berusia enam bulan di Jalan Osamaliki, Salatiga, Jumat (16/12/2016).

Perempuan yang berinisial CYA (18) warga Getasan, Kabupaten Semarang, tersebut kemudian dibawa ke kos yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.   

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Muh Zazid mengatakan, diketahuinya pelaku aborsi tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan wanita muda di Jalan Osamaliki.

"Kami tindaklanjuti dan didapat ada kardus berisi janin bayi yang sudah tidak bernyawa. Rencananya janin hasil aborsi tersebut oleh pelaku hendak dibuang di suatu tempat," kata Zazid melalui sambungan telepon, Sabtu (17/12/2016) sore.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah akan mengautopsi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu. Janin juga diduga sudah tak bernyawa sejak dalam kandungan.

"Saat ini CYA masih dalam perawatan di RSUD Salatiga, kami juga sudah mengamankan ABP, teman pria pelaku," jelasnya.

ABP hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.

Sedangkan pemeriksaan terhadap CYA, masih menunggu pemulihan fisik maupun psikisnya terlebih dahulu.

Dari keterangan sementara, CYA melakukan tindakan aborsi tersebut pada Rabu (14/12/2016). Pelaku ingin menghilangkan jejak janin bayi dari hasil hubungan dengan ABP.

Tindakan aborsi tersebut dilakukan di kamar kos CYA dengan bantuan seorang dukut pijat. Sebelumnya dia sempat meminum obat-obatan, namun setelah dinanti-nanti ternyata tidak membuahkan hasil.

"Setelah dipijat, janin berhasil dikeluarkan dari kandungan CYA. Lalu pada Jumat dinihari, janin tersebut dibungkus dengan kain putih dan dimasukkan ke dalam kardus," ujar Zazid.

Saat hendak dibuang dibuang di Jalan Osamaliki, beberapa warga ada yang merasa curiga gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.

"CYA maupun ABP akan dijerat pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com