Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Temukan Bukti Transfer dalam Kasus Permufakatan Makar

Kompas.com - 06/12/2016, 16:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan permufakatan makar.

Dalam penelusuran, penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini. "Kami temukan bukti transfer," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Martinus menuturkan, bukti transfer tersebut masih dalam penelusuran untuk mengetahui jumlah, penerima, dan sumber dana.

(Baca: Ketua DPR Minta Masyarakat Percaya Polisi soal Dugaan Makar)

Bukti transfer itu, kata dia, akan memudahkan penyidik untuk mendapatkan konstruksi hukum adanya dugaan upaya permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Bukti lain akan diupayakan oleh penyidik," ucap Martinus.

Selain bukti transfer, Martinus menyebutkan adanya bukti dokumen yang menjadi catatan bagi penyidik.

Selain itu, juga terdapat video yang diunggah dan pemberitaan yang berisi ajakan makar.

"Kemudian, adanya indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan permufakatan jahat dengan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," ujar Martinus.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, kelompok ini berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Caranya ialah dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).

"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy.

(Baca: Bisakah Disebut Makar Tanpa Ada Pemberontakan? Ini Penjelasannya)

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 20 jam di Markas Komando (Mako) Brimob, dari delapan tersangka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Bintang ditahan di Polda Metro Jaya bagian narkotika.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com