JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan, wacana pembagian kursi pimpinan DPR RI jangan sampai menimbulkan kegaduhan.
Pernyataan tersebut menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait komposisi pimpinan DPR.
Ia mengatakan Fraksi PKS belum membicarakan tentang hal tersebut.
"Yang negara butuhkan saat ini suasana kondusif. Kami enggak ingin ada peristiwa gaduh dari soal pembagian kursi ini, dihindari lah," kata Sukamta saat dihubungi, Jumat (2/12/2016).
Jika untuk mengakomodasi fraksi-fraksi tertentu, kata dia, hal tersebut sudah dilakukan pada pembagian alat kelengkapan dewan (AKD).
"Misal, pimpinan komisi kan sudah ditambah. Mungkin saja di politik bisa dilakukan. Ini lebih baik agar kegaduhan dihindari," kata Sukamta.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sebelumnya mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut diungkapkan secara resmi pada sidang paripurna pergantian Ketua DPR, Rabu (30/11/2016).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.
Ia menambahkan, jika dimungkinkan, sebagai partai dengan perolehan suara terbesar pada pemilu legislatif, PDI-P menginginkan kursi pimpinan DPR.
"Selaku fraksi yang dilegitimasi rakyat cukup besar dan anggota paling banyak di DPR, kalau masih dimungkinkan dapat kursi pimpinan DPR," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.