JAKARTA, KOMPAS.com - Arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 tertanggal 29 November 2016, merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, saat dikonfirmasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
"Beliau mengarahkan kami terus menerus, seluruh menteri kabinet punya komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, bagian dari Nawacita," ujar Teten.
Teten mengatakan, menteri dan kepala lembaga negara harus menjadi role model bagi masyarakat.
Mereka tidak boleh memanfaatkan jabatannya atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompoknya sendiri.
Ia mengatakan, banyak pihak yang dirugikan jika para menteri dan kepala lembaga negara tersebut memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya.
(Baca: Arahan Jokowi kepada Pejabat: Jangan Bikin Repot Saat Kunker, hingga Tak Beli Barang Mewah)
"Banyak Pemda, kepolisian, kejaksaan itu terbebani harus memberikan oleh-oleh kepada tamu-tamu pejabat dari Jakarta," ujar Teten.
"Apalagi kita tidak pernah tahu uang oleh-oleh itu dari mana? Apakah anggaran pemerintah?" lanjut dia.
Jika demikian yang terjadi, surat arahan Presiden ini juga sekaligus untuk memberantas perilaku koruptif di birokrasi.
Berikut bunyi surat yang berisi arahan Presiden:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.