Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Halangan untuk Setya Novanto, karena Kursi Ketua DPR Milik Golkar"

Kompas.com - 22/11/2016, 23:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dapat kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

Ia mengatakan, hukum formil kursi Ketua DPR milik Golkar.

Pimpinan DPR dipilih melalui suara terbanyak oleh anggota-anggota DPR.

Menurut Refly, semestinya ketika ada pergantian salah satu pimpinan DPR, maka harus dilakukan pemilihan ulang oleh anggota DPR.

Akan tetapi, tidak demikian praktik yang terjadi di DPR.

Meski awalnya Ketua dipilih oleh anggota DPR, namun proses pergantian pimpinan DPR menjadi kewenangan parpol dari yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

Dalam konteks ini, "penguasa" kursi Ketua DPR adalah Partai Golkar.

"Karena itu meskipun PDI-P memiliki suara terbanyak, tapi tidak jadi Ketua DPR, karena dipilih anggota. Nah karena dipilih anggota, maka seharusnya kalau yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri diadakan pemilihan baru," papar Refly, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

"Faktanya, hukum formilnya, tetap mengatakan kursi pimpinan itu milik parpol. Karena milik parpol, jadi tidak halangan kalau Setya Novanto ingin duduk kembali, karena kursi itu milik Golkar, bukan milik Akom atau siapapun. Sehingga, kalau kemudian Golkar menghendaki kursi itu dikembalikan kepada Setnov itu bisa secara formil," tambah dia.

Meski dibenarkan secara hukum formil, jika dipertimbangkan dari aspek kepantasan maka menempatkan kembali Setya sebagai Ketua DPR kurang tepat.

"Dari sisi kepantasan keadilan akan jadi perdebatan, masak sih orang yang sudah mundur kok bisa kembali lagi," kata dia.

Selain itu, akan menimbulkan polemik.

Sebab, putusan MK yang menyatakan bahwa barang bukti yang sah untuk penyelidikan adalah jika perekaman dilakukan oleh penegak hukum itu harusnya dimaknai berlaku pada proses hukum yang berjalan, bukan terkait jabatan seseorang yang terlibat masalah etik ketika menjabat sebagai anggota atau pimpinan DPR.

"Putusan MK itu tidak terkait masalah yang bersangkutan di MKD.  Putusan MK itu yg namanya tapping yang dilakukan oleh bukan penegak hukum itu tidak bisa dijadikan alat bukti maksudnya alat bukti di pengadilan, makanya kemudian proses (kasus Setya) di Kejagung kan berhenti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com