Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas Kelompok Tertentu"

Kompas.com - 16/11/2016, 18:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Setara Institute, Hendardi, berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Menurut Hendardi, penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi.

"Hal itu menegaskan Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," ujar Hendardi, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Kapolri Inginkan Persidangan Kasus Ahok seperti Kasus Jessica)

Selain itu, Hendardi menuturkan, penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menjadi preseden buruk bagi kemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Meski demikian, kata Hendardi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati.

"Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Hendardi.

(Baca: Kakak Angkat Merasa Prihatin karena Ahok Terzalimi)

Hendardi menilai putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan karena secara pararel akan mencegah hadirnya kekuatan lain yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka. 

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan kepentingan politik bisa dihentikan," ungkap Hendardi.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (16/11/2016) pagi. Penetapan tersangka diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas.

Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya itu.

Kompas TV Latar Belakang Penetapan Ahok sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com