JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Subandriyo mengapresiasi keputusan Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ia menilai, hasil gelar perkara yang dilakukan Polri sesuai dengan tuntutan yang diharapkan KAHMI.
"Targetnya kan memang berharap pemerintah atau pengadilan memberikan keadilan kepada penista agama. Saat ini, gubernur petahana, Ahok, sudah dinyatakan tersangka," ujar Subandriyo, di Kantor KAHMI, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Subandriyo mengatakan, KAHMI sudah berencana mengikuti aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 25 November 2016 mendatang.
Akan tetapi, Polri memutuskan menaikkan status hukum kasus Ahok ke ranah penyidikan.
Subandriyo kemudian memastikan, KAHMI tidak akan ikut berunjuk rasa. Menurut dia, yang perlu dilakukan setelah ini adalah mengawal proses peradilan agar berjalan seadil-adilnya.
"Kalau melihat sekarang, targetnya sudah terpenuhi. Tentunya secara formal tidak akan ada turun ke jalan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyampaikan hasil gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) dengan menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.