JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Polri dalam pengambilan keputusan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bambang mengatakan, Polri patut diapresiasi karena telah bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam gelar perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
"Komisi III memberikan apresiasi kepada Polri yg telah bekerja secara profesional, independen dan transparan atas keputusan yg diambil dalam gelar perkara yg telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu," kata Bambang dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2016).
Bambang berharap publik dapat menerima hasil gelar perkara yang telah dilakukan Polri secara profesional, independen, dan transparan tersebut.
(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Sandiaga Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif)
Dengan begitu, publik dapat menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
"Komisi III berharap semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya pada proses yg akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan," kata Bambang.
Selain itu, Bambang berharap tidak ada demonstrasi lanjutan terkait kasus Ahok.
Pasalnya, status proses hukum Ahok telah dinaikkan ke tahap penyidikan seiring ditetapkannya Ahok sebagai tersangka Bahkan, Ahok sudah dicekal bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasusnya.
"Kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yg berlaku," kata Bambang.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
(Baca: Pengamat: Ahok Tersangka, Jangan Ada Tekanan Politik Baru)
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.