Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sarankan Bupati Gowa Libatkan DPRD Dalam Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konsitusi menyarankan pemohon gugatan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), merevisi berkas gugatan.

Revisi itu terkait kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Adnan menganggap ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota majelis hakim, Aswanto mengatakan, kebijakan menentukan pelayanan bagi warga tidak hanya menjadi kewenangan pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Oleh karena itu, hakim menyarankan agar DPRD diikutsertakan sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini.

"Karena Mahkamah masih berpandangan bahwa kalau itu urusan pemerintahan daerah maka dua pihak harus terlibat di dalamnya untuk diberi legal standing, yaitu kepala daerah dan DPRD," ujar Aswanto, pada persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Senin (14/11/2016).

(Baca: Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS)

Ia mengungkapkan, beberapa pengajuan uji materi yang masuk ke MK memiliki persoalan sama, yakni pemohon uji materi tidak cukup kuat kedudukan hukumnya.

Sebab, permohonan hanya diajukan oleh satu pihak. Sementara, dalam gugatan uji materi terkait kepentingan dan pelayanan publik juga melibatkan DPRD.

"Semestinya untuk memenuhi persyaratan legal standing adalah tidak hanya kepala daerah tapi juga DPRD," tambah dia.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suhartoyo, menambahkan, berkas permohonan yang sudah direvisi pemohon bisa diserahkan kembali ke MK paling lambat 28 November 2016 pukul 10.00 WIB.

"Sebelum tanggal tersebut sudah siap, silakan disampaikan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di UU BPJS, yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Menurut dia, ketentuan yang mewajibkan warga menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com