JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konsitusi menyarankan pemohon gugatan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), merevisi berkas gugatan.
Revisi itu terkait kedudukan hukum pemohon atau legal standing.
Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Adnan menganggap ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Anggota majelis hakim, Aswanto mengatakan, kebijakan menentukan pelayanan bagi warga tidak hanya menjadi kewenangan pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Oleh karena itu, hakim menyarankan agar DPRD diikutsertakan sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini.
"Karena Mahkamah masih berpandangan bahwa kalau itu urusan pemerintahan daerah maka dua pihak harus terlibat di dalamnya untuk diberi legal standing, yaitu kepala daerah dan DPRD," ujar Aswanto, pada persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Senin (14/11/2016).
(Baca: Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS)
Ia mengungkapkan, beberapa pengajuan uji materi yang masuk ke MK memiliki persoalan sama, yakni pemohon uji materi tidak cukup kuat kedudukan hukumnya.
Sebab, permohonan hanya diajukan oleh satu pihak. Sementara, dalam gugatan uji materi terkait kepentingan dan pelayanan publik juga melibatkan DPRD.
"Semestinya untuk memenuhi persyaratan legal standing adalah tidak hanya kepala daerah tapi juga DPRD," tambah dia.
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suhartoyo, menambahkan, berkas permohonan yang sudah direvisi pemohon bisa diserahkan kembali ke MK paling lambat 28 November 2016 pukul 10.00 WIB.
"Sebelum tanggal tersebut sudah siap, silakan disampaikan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di UU BPJS, yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.
Menurut dia, ketentuan yang mewajibkan warga menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.