Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 10:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Beberapa saat lalu ruang publik kita dihiasi perdebatan tentang rumah untuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Bagaimana sebenarnya aturan mainnya bung Hinca?" tanya seorang kawan dari Nias, Harefa, melalui WA setelah ia menonton acara itu.

Pertanyaan Bung Harefa ini mewakili perasaan kolektif maayarakat yang ingin tahu pengaturan tentang hak-hak yang didapat oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden baik ketika masih menjabat maupun sesudah tidak menjabat lagi.

"Mari saya jelaskan," kataku kepada Bung Didi L Pambudi di Taman Politik PD di jalan Proklamasi, sambil mengajaknya duduk santai.

Selalu ada Aturan Mainnya

Sebagai negara hukum, Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangannya telah menjamin sejumlah hak yang akan didapatkan oleh setiap mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat juga memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan presidennya melalui Former Presidents Act 1958.

Dalam Former Presidents Act 1958 dikatakan bahwa mantan presiden akan mendapatkan dana pensiun, perlindungan secret service, staff dan kantor, serta jaminan kesehatan.

Selain itu, Britania Raya juga memberikan dana pensiun kepada mantan perdana menterinya berdasarkan Parliamentary Contributory Pension Fund.

Jika kita membuka sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kita akan menemukan aturan-aturan yang berisi mengenai hak mantan presiden dan mantan wakil presiden yang di dalamnya mencakup beberapa fasilitas.

Salah satu hak yang akan didapatkan oleh seorang mantan presiden dan wakil presiden adalah hak mendapatkan rumah atau kediaman dari negara.

Hak tersebut didapatkan berdasarkan ketentuan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Kepres Megawati dan Perpres SBY

Untuk memindaklanjuti undang-undang nomor 8 tahun 1978 yang ditandatangani Presiden Suharto, pada tahun 2004 Presiden Megawati menandatangani Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Presiden SBY. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com