Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Interpol, RI Kritik Singapura yang Kerap Abaikan "Red Notice"

Kompas.com - 11/11/2016, 10:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Naufal M Yahya mengatakan, dalam sidang umum Interpol ditekankan pentingnya red notice untuk mengejar buronan yang kabur ke luar negeri.

Red notice adalah permintaan mencari dan menangkap buronan internasional untuk diekstradisi. Polisi juga mengunggah daftar buronan ke situs interpol.go.id.

Naufal memastikan, negara peserta Interpol akan menindaklanjuti red notice yang dikeluarkan negara tertentu.

Namun, ternyata tak semua negara yang menganggap serius red notice. 

"Ada beberapa negara yang mengabaikan, seperti Singapura," ujar Naufal saat ditemui di Kuta, Bali, Jumat (11/11/2016).

Tak heran, banyak buronan Indonesia yang aman bersembunyi di Singapura hingga saat ini. Terlebih lagi, tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Beberapa buronan yang pernah bersembunyi di Singapura dan dipulangkan di antaranya pengemplang pajak Gayus Tambunan, La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur, Samadikun Hartono untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan Hartawan Aluwi untuk kasus Bank Century.

Sementara itu, masih banyak buronan kasus BLBI dan kasus lainnya yang masih belum terlacak keberadaannya di Singapura.

Dalam sidang umum Interpol, Indonesia mengingatkan lagi pada Singapura dan negara lainnya yang masih mengabaikan red notice.

Naufal mengatakan, selama ini Indonesia selalu taat dengan red notice yang dikeluarkan negara lain.

"Apabila paspornya di-hide segala macam, apabila kita menangkap di area kita, tentunya akan kita serahkan," kata Naufal.

Oleh karena itu, dalam sidang diusulkan adanya sanksi untuk negara yang mengabaikan red notice. Namun, belum dibahas lebih jauh mengenai sanksi ini.

"Kemarin baru diajukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com