Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ketua Umum Hanura, Menkumham Usul Sebaiknya Diadakan Munaslub

Kompas.com - 29/10/2016, 18:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, memang sebaiknya segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura untuk memilih ketua umum baru.

Sebab, ia menilai saat ini Partai Hanura tidak mempunyai ketua umum definitif setelah Wiranto dilantik sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan pada 27 Juli 2016 lalu.

Sementara, Chairudin Ismail yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Wiranto hanya berstatus sebagai pelaksana harian ketua umum.

"Sebaiknya memang diadakan (Munaslub Hanura)," kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Yasonna mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPP Hanura dengan Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Pada intinya, surat tersebut menyatakan bahwa jabatan ketua umum yang semula dijabat oleh Wiranto telah berubah menjadi Plh Ketua Umum Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.

"Memang ketentuannya dilakukan itu (pemilihan ketua umum yang baru)" ucap Yasonna.

Sementara, terkait pernyataan Wiranto yang mengklaim dirinya tetap sebagai ketua umum Hanura, Yasonna tidak mau mempermasalahkannya.

Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Hanura untuk membentuk kepengurusan baru yang definitif sesuai AD/ART.

"Kalau Beliau menyatakan tetap ketum silakan saja, haknya Beliau. Mungkin Beliau ketum dan Beliau melaksanakan munaslubnya bisa saja, asal sesuai AD/ART-nya," ucap Yasonna.

Dorongan untuk menggelar Munaslub Hanura pertamakali disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Djafar Badjeber.

Ia menilai munaslub perlu dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Dirjen AHU Kemenkumham bahwa Chairudin Ismail menjabat Plh Ketua Umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.

AD/ART Hanura sendiri mengatur munaslub harus digelar selambat-lambatnya tiga bulan setelah adanya kekosongan kepemimpinan.

"Artinya hari ini sudah tepat tiga bulan sejak Plh Ketum dilantik, harusnya hari ini digelar Munaslub," ucap Djabar saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

(Baca: Pendiri Hanura Desak Munaslub untuk Pilih Ketum Gantikan Wiranto)

Namun, Wiranto sebelumnya menegaskan bahwa saat ini tidak ada kekosongan jabatan ketua umum karena dia tidak pernah menyatakan keluar dari keanggotaan dan melepaskan jabatan tersebut.

Menurut Wiranto, setelah menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dia telah menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas harian ketua umum.

"Saya tetap ketua umum yang jabatannya melekat, tapi sehari-hari saya serahkan pada Plh," ujar Wiranto saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

(Baca juga: Wiranto: Saya Tetap Ketua Umum Hanura)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com