Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Kerja Satgas Saber Pungli

Kompas.com - 28/10/2016, 20:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mulai efektif bekerja hari ini, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo satgas mulai bekerja dalam jangka waktu satu pekan setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Lalu, seperti apa mekanisme Saber Pungli ketika menerima laporan pengaduan?

Anggota Tim Pengembangan Aplikasi Pengaduan Satgas Saber Pungli, Ali Hasny, menjelaskan, setiap laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh petugas akan diserahkan kepada kepala posko satgas.

(Baca: Satgas Saber Pungli Berwenang Rekomendasikan Sanksi Pemecatan Hingga Proses Pidana)

Setelah laporan diterima, kepala posko akan memilah seluruh laporan tersebut. Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan.

Sementara itu laporan yang dinilai belum memiliki cukup bukti akam ditangani oleh pokja intelijen.

"Setelah pengaduan kami terima, akan diberikan ke Kepala Posko. Nanti dia yang akan memilah. Jika sudah cukup bukti dan segala macam, langsung ke pokja penindakan, kalau belum, masih harus diteliti lagi masuknya ke pokja intelijen," ujar Ali saat ditemui di ruang Posko Satgas Saber Pungli, gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, ada tiga cara masyarakat bisa melaporkan praktik pungli.

Untuk masyarakat yang paham internet, disiapkan website saberpungli.id.

Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.

Cara kedua, satgas menyediakan layanan SMS di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.

(Baca: Tiap Tiga Bulan, Satgas Saber Pungli Lapor ke Jokowi)

Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.

Selain itu, menurut Ali, masyarakat bisa memantau sampai sejauh mana proses tindak lanjut pengaduan berjalan melalui aplikasi smartphone berbasis Android.

"Masyarakat bisa memantau cek pengaduannya sudah sejauh apa. Dari aplikasi bisa dicek. Setelah mereka selesai melapor mereka kan dapat nomor laporan," ungkapnya.

Kompas TV Jokowi Bentuk Satgas Sapu Bersih Pungli

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com