Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/10/2016, 08:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyatakan, pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya, yang baru dimasukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak mengebiri kebebasan pers.

Pasal right to be forgotten memang baru dimasukkan ke dalam pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan kemarin, Kamis (27/10/2016).

Dalam pasal tersebut seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan bila merasa dirugikan.

"Tidak perlu khawatir, pasal right to be forgotten itu tak serta-merta bila si pemohon datang lalu dikabulkan, masih ada waktu verifikasi satu sampai tiga tahun untuk pelaksanaannya," kata Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ia menyatakan, nantinya setelah pengadilan melakukan verfikasi laporan tersebut barulah diputuskan boleh atau tidaknya pemberitaan orang tersebut yang dulunya ditetapkan sebagai tersangka dihapus.

"Iya. Kami juga paham dengan adanya kebebasan pers makanya pengadilan verifikasi dulu. Tapi kan juga harus dipikirkan orang yang dirugikan akibat pemberitaan di masa lalu yang sudah tak relevan dengan kondisi dirinya saat ini," kata Henri.

Pasal 26 yang memuat right to be forgotten itu merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah, setelah pemerintah mengajukan revisi UU ITE.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya di masa lalu yang sudah selesai namun diangkat kembali.

Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapuskan.

(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com