JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, Satgas tidak hanya melakukan tugas dan fungsinya untuk memberantas pungli.
Inspektur Pengawasan Umum Polri itu menjelaskan, Satgas akan memiliki mekanisme evaluasi untuk mengukur tingkat efektivitas pemberantasan.
"Nanti kami buat mekanisme untuk mengukur seberapa efektif Satgas Saber Pungli," ujar Dwi, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Saat ini tengah dibentuk unit-unit Satgas di tiap daerah dan kementerian/lembaga.
Unit-unit tersebut akan berada di bawah satuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Setelah terbentuk, unit Satgas wajib untuk menjalin koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Satgas yang berada di pusat.
Komunikasi itu di antaranya melaporkan data yang telah diterima dalam kurun waktu tertentu.
Dari laporan tersebut, Satgas pusat akan melakukan evaluasi berdasarkan tolok ukur keberhasilan yang akan ditentukan.
"Laporan-laporan dari daerah nanti akan dievaluasi. Nanti kan kami bikin tolok ukur keberhasilannya. Dari laporan yang masuk akan bisa dilihat apakah praktik pungli menurun atau tidak," kata Dwi.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.