Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan

Kompas.com - 17/10/2016, 14:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292, Senin (17/10/2016).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Dewi Kanti Setianingsih, Ketua Yayasan Cahaya Guru Sekaligus Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Henny Supolo, dan mantan anggota Komnas HAM Lis Sulistiyowati Sugondo.

Uji materi ini diajukan oleh diajukan oleh Euis Sunarti dan kawan-kawan. Mereka merasa pemberlakukan pasal tersebut merugikan secara konstitusional.

Dalam permohonan terkait Pasal 284 tentang perzinaan, pemohon meminta makna perzinaan diperluas.

Sebab, kata zina dalam konstruksi Pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Tekait hal itu, Dewi Kanti Setianingsih menyampaikan bahwa banyak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan sampai saat ini belum memiliki surat nikah.

Hal itu terkait masalah pengisian pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Kepercayaan Sunda Wiwitan tidak termasuk dalam kategori agama yang diakui undang-undang.

Menurut Dewi, jika permohonan pemohon dalam pasal tersebut dikabulkan, akan mengancam hak konstitusional para penghayat Sunda Wiwitan.

Sebab, para penghayat akan termasuk ke dalam kategori pelaku seks di luar nikah karena tidak tercatat dalam sistem administrasi. Sementara secara adat, pernikahan tersebut terbilang sah.

"Tidak dicatatkan perkawinan adat oleh negara, sangat rentan untuk dikriminalisasi," ujar Dewi dihadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Arif Hidayat, Senin.

(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")

Ia mengatakan, perzinaan tidak dikenal di kalangan Penghayat Sunda Wiwitan. Menurut Dewi, Penghayat Sunda Wiwitan memegang teguh hukum adat.

Hukum adat tersebut, kata dia, sudah ada sebelum NKRI menyusun UU itu sendiri. Meskipun demikian, lanjut Dewi, hukum adat dilegalkan meski tidak diakui dalam hukum positif Indonesia.

"Perzinaan tidak ada dalam kami, seks di luar nikah tidak ada," kata dia.

Hal ini, menurut Dewi, berbeda dengan perzinaan terjadi pada masyarakat urban di perkotaan. "Mereka tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan godaan," kata dia.

Alasan Pemohon

Pemohon menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Yang juga bisa mengancam ketahanan nasional.

Menurut pemohon, secara sosiologis ketentuan Pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan, sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Kemudian terkait Pasal 285 KUHP, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki. Bahkan, perkosaan bisa diartikan terjadi juga atas sesama jenis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com