Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye

Kompas.com - 16/10/2016, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan uji materi terkait cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Ahok ke MK, tapi KPU berharap gugatan apapun terkait pemilu itu dapat diputuskan sebelum masuk pada tahapannya," kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada Antara, di Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Arief menilai jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya tahapan pilkada. 

"Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum tahapannya dijalani," tambahnya kemudian.

Kampanye Pilkada 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Ketentuan yang ada saat ini menyatakan, kelak petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.

Terkait dengan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga menerangkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 telah dijelaskan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bisa membuat pencalonan menjadi tidak sah.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

(Baca: Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017)

Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh Hakim Konstitusi.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com