JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa memengaruhi kinerja Ignasius Jonan sebagai menterinya.
Sebab, kata Fabby, Presiden Jokowi memiliki motif yang berbeda saat menunjuk Jonan sebagai menteri dan Arcandra sebagai wakil menteri.
"Kalau kita lihat, Jonan seperti ditunjuk agar Kementerian ESDM kinerjanya bagus, sedangkan kalau Arcandra kelihatannya kan lebih karena akomodasi kepentingan orang-orang di sekitar Presiden," kata Fabby dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).
Karena itu, kata Fabby, ada kemungkinan Presiden akan lebih mendengar saran dari Arcandra dibandingkan Jonan, apalagi Jonan dikenal dengan karakter yang keras.
Menurut Fabby, hal itu terlihat saat Jonan secara langsung memperlihatkan sikap yang berseberangan dengan keputusan Presiden.
Hal tersebut ditunjukkan Jonan saat menolak proyek kereta cepat dari China, dan saat menolak peresmian Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, yang kala itu belum rampung.
Fabby menambahkan, dalam kondisi seperti ini, pendapat Arcandra bisa jadi akan lebih disukai dibandingkan Jonan.
"Namun kan sekarang Presiden sudah mengangkat Jonan, semoga bisa lebih baik lagi ke depannya untuk ESDM, intinya jangan sampai Arcandra jadi beban bagi Jonan untuk mereformasi sektor ESDM," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM, Jumat (14/10/2016).
Menurut Jokowi, alasan utama penunjukan keduanya adalah alasan manajerial. "Ini isu manajemen, jangan ditarik ke isu-isu personal dan politik," kata Jokowi.
Selama ini, posisi menteri ESDM dipegang oleh pelaksana tugas sementara, yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, baru 20 hari menjabat, Arcandra dicopot oleh Jokowi karena masalah kewarganegaraan. Ia diketahui memegang paspor Amerika Serikat.
Belakangan, setelah melakukan analisis, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.