JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan bahwa negara berhak menentukan persyaratan agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas.
Pernyataan itu disampaikan Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Widodo dalam hal ini mewakili pihak pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
"Bila diteliti dan dicermati, maka pada dasarnya hampir semua persyaratan untuk menduduki jabatan 'pejabat publik' tertentu tersebut adalah semata-mata untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki catatan track record yang tidak tercela dan atau tidak pernah melakukan kejahatan berat," ujar Widodo di hadapan majelis sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada mengatur larangan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: G. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Menurut Rusli, ketentuan melarang terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, larangan dianggap mencederai hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih.
Sementara itu, Widodo menyampaikan, ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut merupakan persyaratan standar kelayakan untuk ukuran integritas moral pejabat publik.
Ia melanjutkan, negara diberi kewenangan membatasi pelasksanaan hak dan kebebasan individu dalam rangka memberikan perlindungan hukum atau jaminan hukum terhadap publik, seperti yang tertuang dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
"Demi kepentingan publik atau hak publik untuk mendapatkam pimpinan yang terjaga integritas moralnya. Ketentuan syarat juga dimaksudkan sebagai upaya preventif," kata dia.
Widodo menambahkan, seorang pemimpin haruslah harus berkepribadian baik, yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat dengan memberi contoh dalam bersikap, tutur kata, dan perilaku sehari-hari, serta bertanggung jawab atas apa yang dikatakan dan dilakukan.
"Sehingga pemerintah berpendapat pengaturan memgenai persyaratan calon pemimpin baik calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota, haruslah diatur dengan sebaik-baiknya," kata Widodo.
Sekadar informasi, Rusli pada awal Agustus 2016 mendapat putusan kasasi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Gugatan Uji materi Rusli di MK teregistrasi dengan nomor 71/PUU-XIV/2016.