Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Pemimpin Berkualitas, Alasan Pemerintah Larang Terpidana Maju di Pilkada

Kompas.com - 13/10/2016, 19:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan bahwa negara berhak menentukan persyaratan agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Pernyataan itu disampaikan Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Widodo dalam hal ini mewakili pihak pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Bila diteliti dan dicermati, maka pada dasarnya hampir semua persyaratan untuk menduduki jabatan 'pejabat publik' tertentu tersebut adalah semata-mata untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki catatan track record yang tidak tercela dan atau tidak pernah melakukan kejahatan berat," ujar Widodo di hadapan majelis sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada mengatur larangan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: G. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Menurut Rusli, ketentuan melarang terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, larangan dianggap mencederai hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih.

Sementara itu, Widodo menyampaikan, ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut merupakan persyaratan standar kelayakan untuk ukuran integritas moral pejabat publik.

Ia melanjutkan, negara diberi kewenangan membatasi pelasksanaan hak dan kebebasan individu dalam rangka memberikan perlindungan hukum atau jaminan hukum terhadap publik, seperti yang tertuang dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

"Demi kepentingan publik atau hak publik untuk mendapatkam pimpinan yang terjaga integritas moralnya. Ketentuan syarat juga dimaksudkan sebagai upaya preventif," kata dia.

Widodo menambahkan, seorang pemimpin haruslah harus berkepribadian baik, yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat dengan memberi contoh dalam bersikap, tutur kata, dan perilaku sehari-hari, serta bertanggung jawab atas apa yang dikatakan dan dilakukan.

"Sehingga pemerintah berpendapat pengaturan memgenai persyaratan calon pemimpin baik calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota, haruslah diatur dengan sebaik-baiknya," kata Widodo.

Sekadar informasi, Rusli pada awal Agustus 2016 mendapat putusan kasasi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat 1 KUHP.

Gugatan Uji materi Rusli di MK teregistrasi dengan nomor 71/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Cuti Petahana, Haruskah? - Satu Meja eps 156 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com