Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, KPK Nilai Penanganan Kasus Nur Alam Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/10/2016, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai bukti bahwa  KPK bertindak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat ditemui awak media setelah mengikuti sidang putusan yang dipimpin oleh oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya, Rabu (12/10/2016).

"Ini menunjukkan apa yang dilakukan KPK secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar dan tidak bisa dipungkiri bahkan dibantahkan," ujar Setiadi.

Hakim sidang dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan bahwa Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah calon tersangka.

Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur. (Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)

Selain itu, sebelumnya KPK telah beberapa kali memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak memberikan keterangan waktu kapan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kemudian, terkait kedudukan Novel Baswedan sebagai penyidik dan hasil penyidikannya juga sah menurut hukum. Hal itu berdasarkan Undang-undang KPK.

Dengan demikian, penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nur Alam sudah sah secara hukum.

(Baca: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)

Atas putusan itu, Setiadi mengatakan, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Nur Alam akan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan.

"Kami tunggu satu dua minggu untuk berkas putusan. Pihak penyidik akan tindak lanjut dengan jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam level penyidikan. Prinsip kami, lebih cepat lebih baik," kata Setiadi.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com