JAKARTA, KOMPAS.com - Orang kepercayaan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suhemi, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
Saat ditanya soal uang Rp 500 juta yang diberikan kepada Putu, Suhemi menyebut bahwa uang tersebut merupakan inisiatif Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
"Ini untuk kepentingan Pak Suprapto, dia yang berinisiatif mengumpulkan dana Rp 500 juta," ujar Suhemi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Suhemi, pada 10 Juni 2016 bertempat di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Putu, pengusaha Yogan Askan, Suprapto, dan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Menurut Suhemi, secara khusus pertemuan itu membahas permintaan Putu agar ia dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.
Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar. Suprapto kemudian menyanggupi permintaan Putu.
Suprapto meminta Putu membantu mengusahakan agar usulan DAK yang dapat disetujui minimal Rp 100-150 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2016 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar.
Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, dan tiga pengusaha yakni, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
"Pak Suprapto bilang, 'Ini mau lebaran, angka segitu berat, bagaimana kalau yang penting ada dulu'," kata Suhemi.
Sehari setelah pertemuan itu, menurut Suhemi, Yogan Askan menghubunginya dan mengatakan bahwa telah terkumpul uang Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Putu Sudiartana.
Diduga, Suprapto meminta para pengusaha yang hadir dalam pertemuan di ruang rapat untuk mengumpulkan uang.
Para pengusaha tersebut dijanjikan pekerjaan konstruksi apabila DAK yang diupayakan oleh Putu benar-benar terealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.