Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Hadirkan Tiga Saksi dan Empat Ahli di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 06/10/2016, 07:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan ahli dari dari pihak pemohon.

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi dan empat ahli dalam sidang tersebut.

"Tadinya saksi tiga dan ahli empat. Kami pastikan nanti siapa yang bisa hadir," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Kamis (6/10/2016).

Maqdir mengatakan, melalui para saksi dan ahli, mereka ingin membuktikan apakah surat izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah menyalahi administrasi atau tidak.

Sebab, sebelumnya penerbitan izin tersebut sudah digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, hakim memutuskan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan surat tersebut.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Ketika Hakim sudah mengatakan suatu putusan tidak melawan hukum tidak menyalahkan kewewenan, mestinya sudah selesai," kata Maqdir.

Selain itu, menurut Maqdir, ahli yang dihadirkan nantinya akan menjelaskan soal pentingnya penghitungan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyebutkan penerbitan izin tambang oleh Nur Alam berpotensi merugikan lingkungan lebih dari Rp 3 triliun.

"Mereka katakan ahli dari IPB. Tapi kan itu bukan yang berwenang hitung kerugian negara," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com