JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, Setya Novanto tak bisa lagi menjadi Ketua DPR RI meski nama baiknya telah dipulihkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Alasannya, Novanto sendiri yang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR saat proses perkara 'Papa minta saham' diproses MKD pada 2015 lalu.
"DPR melalui MKD kan tidak ada putusan apa-apa waktu itu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Jika Novanto ingin kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin, lanjut Agus, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Golkar.
(Baca: Ridwan Bae Minta Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)
Partai Golkar bisa melakukan pergantian sesuai kewenangan yang berlaku.
Sejauh ini, lanjut Agus, Pimpinan DPR belum menerima surat dari MKD terkait pemulihan nama baik Novanto.
Namun, Agus menilai, surat tidak bisa dibawa ke Paripurna DPR RI.
Menurut dia, pemulihan nama baik cukup diumumkan MKD melalui media massa.
"Dia mengundurkan diri, bukan dipecat, enggak bisa DPR rehabilitasi," kata dia.
Ia juga menilai, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pihak pelapor seharusnya mengajukan permintaan maaf di media massa untuk merehabilitasi nama Novanto.
(Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")
Pengajuan pemulihan nama baik Novanto ke MKD diajukan oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar.
Mereka ingin nama baik ketua umumnya dipulihkan setelah memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Anggota Fraksi Golkar Ridwan mengaku belum puas. Ia ingin agar Novanto dikembalikan posisinya sebagai Ketua DPR.
"Sebagai wujud pemulihan nama baik Pak Setya Novanto, maka MKD wajib meminta kepada partai Golkar agar Pak Setya Novanto kembali disusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," kata Ridwan Bae saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.