Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Perkara Suap Lippo Group demi Hindari Putusan Arbitrase Singapura

Kompas.com - 28/09/2016, 15:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pegawai anak usaha Lippo Group tersebut dibuktikan bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang suap sebesar Rp 100 juta yang diberikan Doddy kepada Edy terkait pengurusan penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura.

Awalnya, PT MTP pernah mengadakan joint venture atau kerja sama dengan Kwang Yang Motor Company, perusahaan Kymco Motor yang berada di Taiwan.

(Baca: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Dugaan Keterlibatan Petinggi Lippo Group)

Kerja sama keduanya menghasilkan perusahaan baru, yakni PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Namun, terjadi sengketa yang membuat PT MTP melayangkan gugatan perdata terhadap Kwang Yang Motor.

PT MTP kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Kymco tidak sesuai dengan perjanjian, perusahaan rugi terus, maka kami tuntut," ujar Direktur Utama PT MTP Rudy Nanggulangi saat menjadi saksi bagi Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Rudy, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sehingga PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit.

Kwang Yang Motor Company kemudian menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada PT MTP.

Meski perkara telah selesai, Kwang Yang Motor ternyata mengajukan gugatan di Pengadilan Arbitrase Singapura.

"Di Singapura kami tidak tanggapi, karena di Indonesia sudah menang, urusannya sudah selesai, makanya kami tidak menanggapi sama sekali," kata Rudy.

Oleh Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT MTP ternyata dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar 11.100.000 dollar AS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com